Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka
Senin, 14 Oktober 2024 - 16:25 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Panggung politik Pilwalkot Metro 2024 kembali memanas. Qomaru Zaman, petahana calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro.
Ia diduga kuat melanggar aturan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (12/10/2024), setelah penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
Kordinator Penyidik Gakkumdu Metro, Iptu Rosali, membenarkan informasi ini.