Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka
Senin, 14 Oktober 2024 - 16:25 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Berdasarkan pasal tersebut, setiap pejabat yang melanggar aturan kampanye dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 6 bulan. (*)