Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Berdasarkan pasal tersebut, setiap pejabat yang melanggar aturan kampanye dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 6 bulan. (*)