Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon, Badawi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Bawaslu. 

 

Namun, pihak Gakkumdu berhak melakukan pemanggilan ulang hingga batas waktu 14 hari. Jika dalam periode tersebut Qomaru tidak juga hadir, maka ia bisa dihadirkan secara paksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Qomaru Zaman diduga melanggar Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.