Dissenting Opinion Warnai Vonis Thio Stefanus Sulistio

Suasana sidang putusan Thio Stefanus Sulistio
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

LampungPutusan tiga tahun penjara terhadap Thio Stefanus Sulistio dalam perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan tak sepenuhnya bulat. Satu hakim anggota menyatakan perbedaan pendapat.

 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Thio Stefanus Sulistio. 

 

Namun, putusan itu diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

 

Dalam sidang pembacaan putusan, dua hakim menyatakan Thio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Sementara itu, satu hakim anggota berpendapat sebaliknya.

 

Hakim tersebut menilai perkara yang menjerat Thio berkaitan dengan transaksi tanah yang sebelumnya telah diuji dalam ranah perdata

 

Karena itu, ia berpandangan perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana korupsi.

 

Kuasa hukum Thio, M. Suhendra, menyebut perbedaan pandangan itu bertumpu pada adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. 

 

Menurut dia, putusan tersebut semestinya menjadi rujukan dalam menilai unsur melawan hukum.

 

“Satu hakim berpendapat bahwa perkara ini harus dilihat sebagai perkara perdata, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Dengan demikian, terdakwa seharusnya dilepas,” kata Suhendra usai persidangan.

 

Ia mengatakan dissenting opinion itu menjadi penanda adanya keraguan dalam menilai konstruksi perkara. Terlebih, kata dia, fakta persidangan telah mengungkap adanya putusan perdata yang relevan.

 

“Kami mengapresiasi hakim yang berani berpegang pada fakta persidangan, termasuk putusan perdata yang sudah inkrah,” ujar dia.

 

Meski demikian, dua hakim lainnya tetap berpendirian bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Putusan akhirnya diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim.

 

Bagi tim kuasa hukum, perbedaan pendapat tersebut membuka ruang untuk menguji kembali putusan di tingkat yang lebih tinggi. Mereka pun menyatakan banding atas vonis tersebut.

 

“Dissenting opinion ini menjadi peluang bagi kami untuk menguji apakah pertimbangan mayoritas hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan,” kata Suhendra. (*)