Sengketa Berita Bukan Pidana, Dewan Pers Tegaskan Polri Wajib Koordinasi Terkait Laporan Jurnalis
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang berlaku hingga 2027 menjadi tameng utama dalam melindungi kemerdekaan berpendapat.
Sesuai kesepakatan, aparat kepolisian dilarang keras langsung memproses pidana laporan masyarakat terkait produk pemberitaan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
"Prinsip utamanya adalah sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan hukum pidana untuk menyeret jurnalis ke penjara," kata Abdul Manan dalam agenda Capacity Building KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat (10/7/2026).
Kendati demikian, Redaktur Utama Majalah Tempo ini memberikan catatan tebal. Perlindungan hukum dari Dewan Pers tersebut tidak berlaku mutlak untuk semua produk tulisan.
Syarat utamanya adalah media yang bersangkutan wajib berstatus Berbadan Hukum Pers resmi sesuai mandat undang-undang.
"Jika tidak berbadan hukum pers, maka produk tersebut hanya dianggap tulisan biasa yang rentan diseret ke ranah pidana umum," tegasnya.
Dewan Pers juga memberikan garis pembatas tegas antara sengketa jurnalistik dengan penyalahgunaan profesi atau tindak pidana murni.
Manan mencontohkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum wartawan yang memeras narasumber di Bali dengan modus menghapus berita.
"Kalau ada unsur pemerasan, itu murni kejahatan pidana umum. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik kotor seperti itu. Kami akan memilah mana yang merupakan kesalahan konten berita dan mana yang merupakan perilaku kriminal personal," imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah jurnalis Lampung menyoroti implementasi teknis di lapangan. Kerap kali unit di tingkat bawah, mulai dari SPKT hingga Ditreskrimsus langsung menaikkan laporan ke tahap penyelidikan tanpa berkonsultasi dengan ahli pers, yang berujung pada penyalahgunaan skema Restorative Justice (RJ).
Manan mengakui adanya celah koordinasi dan lemahnya sosialisasi bersama antara internal Polri dan Dewan Pers hingga ke tingkat polsek/polres.
Ke depan, poin evaluasi ini akan dimasukkan ke dalam perpanjangan MoU agar penyaringan laporan berjalan sejak tahap awal berkas diterima di meja SPKT.