Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada B, terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, TF. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026.
Majelis hakim menyatakan B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan akibat yang sangat serius karena menghilangkan nyawa korban.
Terdakwa juga dinilai tidak pernah berdamai maupun memberikan santunan kepada keluarga korban setelah peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, hal yang meringankan hanya berupa pengakuan terdakwa yang menyatakan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Majelis hakim turut memerintahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, seperti dua bilah pisau, batu cobek, pakaian, dan barang lainnya, untuk dimusnahkan. Adapun telepon seluler serta sepeda motor dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzulah menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sikap serupa juga disampaikan terdakwa sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan terdakwa mengajukan upaya hukum banding," kata Edman.
Meski vonis dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa, keluarga korban mengaku masih berharap pelaku dihukum lebih berat. Kakak korban, S, menilai hukuman penjara seumur hidup lebih pantas mengingat pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat keji.
Menurut keluarga, sidang vonis berlangsung dalam suasana emosional karena bertepatan dengan hari ulang tahun korban yang ke-31.
Mereka membawa foto almarhumah ke ruang sidang sebagai bentuk penghormatan sekaligus untuk menyaksikan putusan terhadap pelaku.
Selama persidangan, rangkaian fakta yang terungkap menjadi dasar majelis hakim menyimpulkan adanya unsur perencanaan.