Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria Ditangkap Polsek Padang Ratu
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, meringkus seorang pria berinisial YS. Pria tersebut diamankan petugas atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban berbadan dua.
Tersangka YS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Purwoasri, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus asusila ini terungkap secara tidak sengaja saat korban menjalani serangkaian prosedur pemeriksaan medis.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat administrasi bagi korban yang berencana untuk bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh tim dokter, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan memasuki sekitar 14 minggu.
Mengetahui kondisi tersebut, penyelidikan internal keluarga dan pihak terkait mengarah pada tindakan non-konsensual yang dilakukan oleh sang ayah. Merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.
Kapolres Lampung Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Sucipto, membenarkan adanya pengungkapan perkara pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi dan korban, tersangka disinyalir menggunakan pola ancaman psikologis dan fisik untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku diduga mengancam bahkan melakukan penganiayaan terhadap korban apabila menolak permintaannya. Berdasarkan keterangan dan berita acara pemeriksaan yang kami peroleh, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh tersangka, hingga sebanyak tujuh kali," urai Ipda Sucipto dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Guna kepentingan pembuktian di persidangan kelak, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Padang Ratu telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum medis dari puskesmas/rumah sakit.
Atas perbuatannya yang mencederai nilai kemanusiaan, tersangka YS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (*)