KPK Tetapkan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun
Sumber :
  • Istimewa

Gratifikasi tersebut diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya mengenai kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Terakhir, KPK sebelumnya telah menyita safe deposit box berisi uang sebesar Rp 32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.