Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Senpi Rakitan Ilegal, Pengembangan Kasus Pencurian Sawit

- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial Mawardi (33), seorang petani asal Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial Mawardi (33), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap pada Selasa pagi (8/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).