Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ringkus Pemilik Senpi Rakitan Ilegal, Pengembangan Kasus Pencurian Sawit
Rabu, 9 Juli 2025 - 22:03 WIB

Sumber :
- Istimewa
"Senjata dan amunisi ilegal tersebut disembunyikan pelaku di dalam keranjang yang tertutup tumpukan pakaian di rumah kontrakan tempat ia ditangkap. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata dan amunisi itu miliknya," tambah Kapolres.
Saat ini, pelaku Mawardi telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Kapolres.(*)