Polda Lampung Panggil Dokter RSUDAM, Selidiki Kematian Mahasiswa FEB Unila Pratama Wijaya

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

"Kemudian Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan, serta permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi  (PPKPT)," kata dia.

 

Ia mengatakan berdasarkan regulasi-regulasi tersebut setiap bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan  kemahasiswaan harus ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis.

 

"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unila memilik komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi mahasiswa, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan, serta tanggung jawab moral dan  kelembagaan dalam menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat," kata dia.(*)