Polda Lampung Panggil Dokter RSUDAM, Selidiki Kematian Mahasiswa FEB Unila Pratama Wijaya

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

"Serta absennya verifikasi dan pengawasan  kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus," tegas dia.

 

Prof Sunyono juga mengatakan terdapat sikap tidak kooperatif organisasi Mahapel FEB, yang menolak memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan. 

 

Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung termasuk, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.