Polda Lampung Panggil Dokter RSUDAM, Selidiki Kematian Mahasiswa FEB Unila Pratama Wijaya
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:57 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
"Serta absennya verifikasi dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus," tegas dia.
Prof Sunyono juga mengatakan terdapat sikap tidak kooperatif organisasi Mahapel FEB, yang menolak memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan.
Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung termasuk, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.