Polda Lampung Panggil Dokter RSUDAM, Selidiki Kematian Mahasiswa FEB Unila Pratama Wijaya

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kepolsiian daerah (Polda) Lampung mengundang dr. Yeni yang merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), pada Kamis (19/6/2025) untuk dimintai keterangan.

 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, dokter RSUDAM dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian mahasiswa FEB Unila

 

"Besok akan ada dokter RSUDAM yang diundang. Dokter tersebut yang melaksanakan operasi kepada korban Pratama," ucap Kompol Zaldy, Rabu (18/6/2025). 

 

Sebelumnya polisi telah memeriksa dua dokter RS Bintang Amin yakni dr. Toni dan dr. Melan. "Kita pastikan dulu terkait diagnosis penyakit dari korban," beber Kompol Zaldy. 

 

Kompol Zaldy mengungkapkan, pihaknya juga telah berkordinasi dengan tim investigasi yang dibentuk Rektor Unila.

 

"Kemarin kami telah ketemu tim investigasi Unila. Mereka sudah datang dan langsung diterima oleh Dirreskrimum," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Universitas Lampung (Unila) menyebutkan terdapat kekerasan fisik dan psikis pada kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang diduga menyebabkan salah satu mahasiswa wafat.

 

"Hasil akhir investigasi independen Unila terhadap kegiatan Diksar Mahapel FEB yang diduga menyebabkan wafatnya Pratama Wijaya Kusuma, terjadinya sejumlah tindakan kekerasan bahkan terhadap peserta lainnya," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sunyono, pada Rabu, (18/6/2025).

 

Sunyono menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami peserta Diksar Mahapel seperti mencelupkan kepala  ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam  kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal.

 

"Dalam kegiatan itu pula terdapat pelibatan aktif sejumlah alumni dan senior sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak yang membiarkan kekerasan terjadi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan," beber dia.

 

Dia pun menegaskan bahwa terdapat kelalaian struktural di tingkat fakultas, yang ditandai dengan lemahnya supervisi Wakil Dekan III, dan pembiaran oleh Dosen Pembina  Lapangan (DPL).

 

"Serta absennya verifikasi dan pengawasan  kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus," tegas dia.

 

Prof Sunyono juga mengatakan terdapat sikap tidak kooperatif organisasi Mahapel FEB, yang menolak memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan. 

 

Seluruh temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Universitas Lampung termasuk, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa.

 

"Kemudian Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan, serta permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi  (PPKPT)," kata dia.

 

Ia mengatakan berdasarkan regulasi-regulasi tersebut setiap bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan  kemahasiswaan harus ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis.

 

"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unila memilik komitmen kuat terhadap perlindungan hak asasi mahasiswa, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan, serta tanggung jawab moral dan  kelembagaan dalam menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat," kata dia.(*)