Kejari Lampung Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir

Kejari Lamtim amankan satu tersangka korupsi proyek jembatan.
Kejari Lamtim amankan satu tersangka korupsi proyek jembatan.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan tahap 3 Jembatan Kali Pasir yang berlokasi di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

 

"Kami menetapkan tersangka dalam perkara robohnya dinding Jembatan Kali Pasir. Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan tahap 3 yang dikerjakan pada tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Tersangka berinisial S, yakni Sahril," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra.

 

Marwan menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022. Dalam proses pengadaan, proyek dimenangkan oleh CV Usaha Famili.

 

"Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut hanya disewa oleh tersangka Sahril. Ia mengendalikan seluruh proses pekerjaan, mulai dari pelaksanaan teknis hingga pengelolaan keuangan dan administrasi," lanjut Marwan.