Kejari Lampung Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir

Kejari Lamtim amankan satu tersangka korupsi proyek jembatan.
Kejari Lamtim amankan satu tersangka korupsi proyek jembatan.
Sumber :
  • Istimewa

 

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa robohnya dinding jembatan disebabkan oleh buruknya kualitas pekerjaan serta ketidaksesuaian volume material, yang diduga dilakukan secara sengaja. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,3 miliar.

 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Marwan.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.(*)