Skandal Perusakan Hutan di Lampung Barat dan OKU Selatan Memanas, Aktivis Germasi Desak Kejaksaan Agung Bertindak

- Istimewa
Germasi juga menyoroti adanya dugaan pembiaran sistematis dari aparat KPH Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang terkesan tutup mata terhadap kerusakan besar di HL Register 43B.
Ridwan mengingatkan bahwa jika benar, hal ini termasuk pelanggaran pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). "Pertanyaannya, apa sebenarnya yang dilakukan Kepala Dinas Kehutanan selama ini?" sindirnya.
Tak hanya di Lampung, Germasi mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan ke Sumatera Selatan, di mana di Suaka Margasatwa Gunung Raya terdapat dugaan kolaborasi antara oknum KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel yang membiarkan perusakan dan alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan kopi secara terang-terangan.