Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Supriyati Diduga Miliki Dua Ijazah Berbeda

- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Ahmad Syahrudin di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (12/6/2025).
Dalam persidangan, terungkap bahwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, diduga memiliki dua ijazah dari dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berbeda.
Kuasa hukum Ahmad Syahrudin, Adi Yana, mengungkapkan bahwa Supriyati memiliki ijazah dari PKBM Bougenvil dan PKBM Anggrek. Ijazah dari PKBM Bougenvil ternyata tercatat atas nama Sukriyadi dalam data Dapodik, bukan atas nama Supriyati. Sementara ijazah dari PKBM Anggrek dianggap sebagai yang asli.
Kejanggalan ini dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum, terutama karena saat mendaftar sebagai calon legislatif, Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil. Namun, saat pelantikan, ia menyerahkan ijazah dari PKBM Anggrek ke Bagian OTDA Pemprov Lampung melalui Sekda Lampung Selatan.