Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan: Supriyati Diduga Miliki Dua Ijazah Berbeda

- Lampung.viva
Di sisi lain, pernyataan dari dua saksi Bawaslu juga menimbulkan kebingungan. Ketua Bawaslu, Wazzaki, menyebut laporan LSM Gepak soal dugaan pelanggaran tidak bisa diproses karena melebihi batas waktu 7 hari. Namun, saksi lain dari Bawaslu, Arief Sulaiman, menyatakan laporan masih bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan di Polres.
Kuasa hukum Ahmad Syahrudin menegaskan bahwa sejak awal hingga penetapan calon oleh KPU, tidak pernah ada pergantian ijazah oleh Supriyati. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dari Bawaslu dan KPU dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tambahan: Winarni (istri Bupati Lampung Selatan), Sukriyadi (pemilik NISN PKBM Bougenvil), dan Suradi (pemilik PKBM Anggrek).(*)P