Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: Hakim Tolak Eksepsi, Nanang Ermanto dan Merik Havit Akan Dihadirkan sebagai Saksi

SIdang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
SIdang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan.
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Dalam sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sekitar 18 saksi, termasuk pelapor, Supriyati, perwakilan KPU, Bawaslu, Dinas Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri Winarni, Wakil Ketua DPRD Merik Havit, serta suami Supriyati yang menjabat Kepala Desa Kertosari.

 

Sementara itu, tim hukum lainnya, Adi Yana, SH., mengkritisi dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan. Ia menyebut bahwa Pasal 67 dan 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya menjerat pengguna dan penerbit ijazah palsu.

 

"Jika mengacu ke UU Sisdiknas, maka yang bisa dijerat hanya pihak penerbit dan pengguna ijazah," jelasnya.