Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: Hakim Tolak Eksepsi, Nanang Ermanto dan Merik Havit Akan Dihadirkan sebagai Saksi

- Lampung.viva
Lampung Selatan, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Supriyati dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin.
Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025), dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH., Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH.
Penasihat hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, SH., menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kami akan membuktikan dalil-dalil yang telah kami ajukan dalam eksepsi di sidang pembuktian nanti," ujar Eko.