Dugaan Mafia Tanah dan Pengrusakan Hutan TNBBS Dilaporkan GERMASI ke Kejati Lampung

- Istimewa
Kekhawatiran serupa diungkapkan Edy Karizal, aktivis dari Lembaga Konservasi 21. Ia menyebut bahwa perusakan kawasan hutan secara masif memberikan keuntungan besar kepada perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati hasil kopi tanpa perlu memiliki kebun sendiri.
“Mereka tinggal mendukung petani secara teknis dan pemasaran, tanpa perlu bertanggung jawab atas kerusakan. Ini bentuk eksploitasi dan pembiaran yang difasilitasi oleh oknum di pemerintahan,” kata Edy.
Edy juga menyayangkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kawasan konservasi. Ia menilai alih fungsi hutan TNBBS menjadi kebun kopi akan berdampak buruk pada ekosistem dan masyarakat luas.
“TNBBS adalah sumber kehidupan — plasma nutfah, oksigen, karbon, dan mata air bagi wilayah sekitar. Siapa pun yang merusaknya adalah pelaku kejahatan lingkungan,” pungkasnya.