LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung
Senin, 17 Februari 2025 - 18:18 WIB

Sumber :
- Istimewa
Pada Senin (17/2/2025), pengacara LBH Al-Bantani, Dr. Januari M Nasir, S.H., M.H., didampingi Eko Umaidi, S.Kom, S.H., mendatangi SPKT Polda Lampung untuk menyampaikan aduan resmi.
"Siang ini kami sudah mengajukan laporan ke Polda Lampung," ungkap Dr. Januari M Nasir, yang merupakan pentolan LBH Al-Bantani.
Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).