3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Lampung

Barang bukti rokok Ilegal yang disita
Barang bukti rokok Ilegal yang disita
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sinergi antara Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom AD) II/3 Lampung membuahkan hasil dengan berhasilnya penindakan terhadap 3,69 juta batang rokok ilegal

 

Operasi ini dilakukan dalam beberapa kegiatan penindakan selama periode Januari hingga awal Februari 2025.

 

Penindakan dilakukan terhadap berbagai modus peredaran rokok ilegal, termasuk yang diangkut menggunakan kendaraan, dikirim melalui jasa ekspedisi, serta yang beredar di pasaran melalui operasi pasar di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. 

 

Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 5,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 3,61 miliar.