LBH Al Bantani Buka Suara, Ungkap Dalang di Balik Kasus Ijazah Palsu Lampung Selatan
- Lampung.viva
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka bernomor: B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus.
"Kasus ini diduga melibatkan saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polda Lampung, dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung," ungkap Januri.
Dia juga menjelaskan bahwa AS dan S dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Awal Mula Kasus dan Proses Pembuatan Ijazah Palsu
Januri melanjutkan, kronologi kasus ini berawal ketika saudara MHV menghubungi AS untuk membuatkan ijazah Paket C sebagai syarat pencalonan S pada Pemilu 2024.