Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan
Rabu, 8 Januari 2025 - 21:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Tim penyidik Kejati Lampung telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 43 miliar.