Dugaan Korupsi Pengalihan Hak Tanah 17 ribu meter di Lampung Selatan

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Lebih lanjut, upaya pemberantasan mafia tanah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. 

 

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

 

Sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu (8/1).