Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7

Pelaksanaan eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Setelah lebih dari tiga tahun dikuasai oleh masyarakat okupan, lahan seluas 75 hektare yang menjadi bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997 atas nama PTPN I Regional 7 akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. 

 

Eksekusi ini menjadi akhir dari okupasi panjang yang melibatkan berbagai pihak dan kini mengembalikan aset perusahaan yang sah kepada PTPN I Regional 7.

 

"Alhamdulillah, putusan inkracht oleh Mahkamah Agung telah dieksekusi hari ini. Terima kasih kepada semua pihak yang membantu sehingga proses ini berjalan lancar," ungkap Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, Selasa (31/12/2024) dalam keterangan tertulis. 

 

Ia menjelaskan, lahan yang diokupasi tersebut merupakan bagian dari Kebun Rejosari yang menjadi bagian strategis dalam pengelolaan perusahaan.