Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7

Pelaksanaan eksekusi
Pelaksanaan eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Meski eksekusi dilakukan dengan tegas, PTPN I Regional 7 menunjukkan pendekatan kemanusiaan. Perusahaan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada warga okupan untuk meninggalkan lokasi dan menyediakan bantuan logistik serta dana kontrak sementara hingga Rp1 juta bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal.

 

“Kami juga menyediakan gudang untuk menyimpan material bangunan bekas agar warga memiliki waktu lebih untuk merelokasi barang-barangnya,” kata Tuhu Bangun.

 

Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

 

Kasus ini juga membuka tabir penipuan yang dilakukan oleh oknum LSM. Dengan memanfaatkan celah administrasi, mereka menerbitkan surat sporadik palsu dan menjual lahan yang sebenarnya berada di bawah HGU PTPN I Regional 7.