Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7
Rabu, 1 Januari 2025 - 00:15 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilakukan di lokasi lahan oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, yang memimpin proses hukum ini dengan membacakan putusan hukum tetap berdasarkan No. 4354K/Pdt/2024.
Seluruh tahapan hukum, mulai dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung, telah ditempuh oleh PTPN I Regional 7 sebelum eksekusi dilaksanakan.
Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Marinir.