Kisah Panjang Lahan 75 Hektare hingga Kembali ke Pangkuan PTPN I Regional 7

Pelaksanaan eksekusi
Pelaksanaan eksekusi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Pelaksanaan Eksekusi 

 

Eksekusi dilakukan di lokasi lahan oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, yang memimpin proses hukum ini dengan membacakan putusan hukum tetap berdasarkan No. 4354K/Pdt/2024. 

 

Seluruh tahapan hukum, mulai dari PN Kalianda hingga Mahkamah Agung, telah ditempuh oleh PTPN I Regional 7 sebelum eksekusi dilaksanakan.

 

Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Marinir.