Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis

Eksekusi lahan di Desa Sidosari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Sementara pada tahapan konstatering September 2024, PN Kalianda bertujuan untuk mencocokan lahan yang akan dilakukan eksekusi telah sesuai dengan isi putusan PN Kalianda No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla. 

 

Pada pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas hak tanah yang dimiliki penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi seluas 4.984,41 Ha merupakan aset milik PTPN 1 Regional 7 dan menghukum tergugat menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat. 

 

"Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, namun PTPN I Regional 7 sebagai BUMN yang selama ini telah bersinergi dengan lingkungan sekitar dalam kegiatan usahanya menjamin penegakan hukum selaras dengan pendekatan humanis," tambah pemilik RND Law Firm tersebut. 

 

Selain tahap-tahap yang diatur berdasarkan hukum, Kuasa Hukum lainnya, Arief Chandra Guatama menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif, membuka ruang diskusi, dan mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dari tindak pidana penipuan.

 

Selain itu, pihaknya juga terus berkordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, kepala dusun, kepala desa, camat, hingga kabupaten, termasuk aparat keamanan.

 

“Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap Rapar Koordinasi di PN Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini yakni, eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, Selasa 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar," papar pengacara RND Law Firm ini.