Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis

Eksekusi lahan di Desa Sidosari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Intinya, kami mendukung pelaksanaan eksekusi riil yang dilakaukan PN Kalianda secara humanis. Artinya, tetap mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan,” kata pendiri Sembiring & Bangun Law Firm tersebut. 

 

Penasihat hukum lainnya, Randy Pratama menambahkan, aspek-aspek humanis sebagaimana ditekankan Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun dalam pelaksanaan eksekusi riil ini meliputi menyiapkan armada kendaraan, tenaga angkut, hingga gudang penampungan barang.

 

"Kami telah melakukan beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. Tahapan-tahapan diawali dengan permohonan eksekusi, proses peringtan eksekusi (Aanmaning), dan konstatering (Pencocokan)," sebutnya. 

 

Randy melanjutkan, pada masa aanmaning ini antara lain telah dilakukan penyampaian informasi tentang tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap, untuk keluar dari lokasi atau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela terhitung delapan hari setelah disampaikana peringatan. 

 

"Jadi, sebenarnya imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” katanya.