Eksekusi Lahan di Desa Sidosari Natar Lampung Selatan Berjalan Lancar dan Humanis

Eksekusi lahan di Desa Sidosari
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Sengketa lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari ini, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, eksekusi ini sebagai bentuk kemenangan terhadap tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung humanis, lancar tanpa ada gangguan berarti.

 

“Alhamdulillah eksekusi yang merupakan tahapan terakhir dari serangkaian proses hukum bertingkat sejak dari PN Kalianda, PT Tanjungkarang, hingga Mahkamah Agung RI berjalan dengan lancar hari ini. Ada sedikit debat dari pihak penggugat yang belum puas, tetapi tidak menghalangi proses hukum pelaksanaan eksekusi PN Kalianda. Kami apresiasi kepada PN Kalianda, pihak keamanan, dan para pihak yang membantu lancarnya eksekusi. Dengan demikian, kasus ini sudah selesai,” katanya.

 

Proses eksekusi merupakan perintah putusan pengadilan dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin ini turut dihadiri pihak penggugat maupun tergugat hingga beberapa tokoh masyarakat setempat. Sedangkan untuk membantu pengamanan eksekusi, PN Kalianda dikawal oleh personel keamanan.

 

"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Letondot Basirin seraya memerintahkan pihak PTPN I Regional 7 untuk melaksanakan eksekusi sebagaimana yang direncanakan.

 

Ahmad Letondot dalam keterangannya mengatakan, dengan proses hukum berupa eksekusi riil ini, lahan yang disengketakan seluas 75 hektare dengan demikian kembali menjadi bagian dari lahan HGU PTPN I Regional 7, sebelumnya bernama PTPN VII No.16 Tahun 1997.