2 Tahun Kasus Pupuk Bersubsidi 69 Ton di Lampung Utara Menggantung, Jaksa Janji Tetapkan Tersangka

Kejaksaan bersama Satpol PP menyita 69 ton pupuk bersubsidi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Kasus dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kotabumi Utara yang melibatkan 69 ton pupuk masih belum menemui titik terang. 

 

Meski telah dua tahun sejak penyegelan dua kios dan penyitaan pupuk tersebut, penetapan tersangka dalam kasus ini masih tertunda.

 

Pada Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara bersama Satpol PP melakukan penggerebekan dan menyita 69 ton pupuk bersubsidi di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. 

 

Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk, seperti laporan bulanan fiktif yang dibuat oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2.

 

Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan perhitungan kerugian negara. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum tersebut.

 

Penyidik setidaknya sudah memanggil 8 distributor dan menaikan salah satu orang ke tingkat penyidikan. Setahun kasus berjalan kejaksaan baru meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan, dan hasilnya ada kerugian negara dari kasus tersebut.

 

"Perkara pupuk ini sudah kami evaluasi dan tidak ada kendala. Semua alat bukti, keterangan ahli, saksi, dan perhitungan kerugian negara sudah kami miliki," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, pada Selasa (24/12/2024).

 

Hendra memastikan bahwa kasus ini tidak akan dihentikan. Pihaknya berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat. 

 

"Kami tinggal menetapkan tersangka atas adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan dalam perkara pupuk bersubsidi ini," tambahnya.

 

Menariknya, meskipun kasus ini masih bergulir, kedua kios yang sempat disegel kini telah kembali beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan hukum yang dilakukan.(*)