67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatat sembilan penerima remisi enam pidana umum, dua narkotika, satu napi korupsi; diikuti oleh Lapas Kelas II A Kotabumi tiga pidana umum, dan lima napi narkotika; 

 

Kemudian, Lapas Kelas II A Kalianda lima orang dalam kasus pidana umum, empat narkoba. 

 

Lapas lainnya seperti Lapas Kelas II A Metro tujuh narapidana umum, dua orang narkotika. Lapas Narkotika Kelas II A sebanyak 10 orang. 

 

Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung juga menjadi tempat para warga binaan yang menerima remisi sebanyak dua orang dalam kasus narkotika.