67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:38 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatat sembilan penerima remisi enam pidana umum, dua narkotika, satu napi korupsi; diikuti oleh Lapas Kelas II A Kotabumi tiga pidana umum, dan lima napi narkotika;
Kemudian, Lapas Kelas II A Kalianda lima orang dalam kasus pidana umum, empat narkoba.
Lapas lainnya seperti Lapas Kelas II A Metro tujuh narapidana umum, dua orang narkotika. Lapas Narkotika Kelas II A sebanyak 10 orang.
Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung juga menjadi tempat para warga binaan yang menerima remisi sebanyak dua orang dalam kasus narkotika.