67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:38 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Kota Agung satu orang pidana umum, satu orang kasus narkotika. LPKA Bandar Lampung sebanyak satu orang dalam kasus pidana umum.
Beberapa Rutan, seperti Rutan Kelas I Bandar Lampung lima narapidana kasus pidana umum; Rutan Sukadana dua orang; Rutan Menggala dua orang. Namun, Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi tidak memiliki penerima remisi.
Adapun jenis kasus yang mendapatkan remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi.