67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Selanjutnya, Lapas Kelas II A Kota Agung satu orang pidana umum, satu orang kasus narkotika. LPKA Bandar Lampung sebanyak satu orang dalam kasus pidana umum. 

 

Beberapa Rutan, seperti Rutan Kelas I Bandar Lampung lima narapidana kasus pidana umum; Rutan Sukadana dua orang; Rutan Menggala dua orang. Namun, Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi tidak memiliki penerima remisi.

 

Adapun jenis kasus yang mendapatkan remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi.