67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024 juga menjadi pedoman pelaksanaan remisi khusus ini.

 

Dari total 8.933 warga binaan di Lampung, yang terdiri atas 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana, sebanyak 67 orang mendapatkan pengurangan hukuman melalui Remisi Khusus Natal. 

 

Rinciannya, 18 orang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 42 orang selama satu bulan, lima orang selama satu bulan 15 hari, dan dua orang selama dua bulan. Tidak ada penerima Remisi Khusus II yang berarti pembebasan langsung.