67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:38 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sebanyak 67 narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto dalam keterangan tertulis menyampaikan, pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan komitmen para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Remisi ini diharapkan membawa secercah harapan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Adapun, dasar hukum pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.