Pledoi Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung, Kuasa Hukum Bantah Tuntutan Jaksa
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, kembali digelar pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko.
Dalam pledoinya, Bambang Joko menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak tepat.
"Ini adalah kewenangan administratif yang sudah diatur dalam undang-undang. Seharusnya ini menjadi ranah administratif karena kerangka hukum tersebut memiliki masa kadaluarsa lima tahun," kata Bambang saat diwawancarai.