Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat Lampung, Satu Tersangka Titipkan Uang Kerugian Negara

Penyerahan sebagian uang kerugian negara di Kejati Lampung
Penyerahan sebagian uang kerugian negara di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Pesisir Barat memasuki babak baru. 

 

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp 390 juta. 

 

Uang tersebut dari tersangka AW Bin Y, selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa. Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukum tersangka pada Senin, 16 Desember 2024.

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk pengembalian sebagian kerugian negara

 

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun Anggaran 2022.

 

Tiga Tersangka dan Kerugian Mencapai Rp 1,3 Miliar

 

Kasus ini mulai mencuat ketika penyidik Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka pada Jumat, 6 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024. Para tersangka meliputi:

 

1. JMP Bin S – Pengguna Anggaran (PA) yang juga penanda tangan kontrak proyek.

 

 

2. AW Bin Y – Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, selaku kontraktor pelaksana.

 

 

3. BDS Bin K – Direktur CV. Garudayana Consultant, sebagai konsultan pengawas proyek.

 

 

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.375.356.769,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

 

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

 

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, antara lain:

 

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)