BBL Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar Gagal Diselundupkan: Lampung Jadi Sasaran Sindikat

Kedua pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal digagalkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

 

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 52.000 ekor BBL senilai Rp7,8 miliar dan sebuah kendaraan pengangkut. 

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang mengancam kekayaan laut Indonesia.

 

Lampung, Surga Sindikat Penyelundupan