BBL Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar Gagal Diselundupkan: Lampung Jadi Sasaran Sindikat

Kedua pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

BBL yang diselundupkan dalam kasus ini berasal dari sebuah gudang pengepulan di Bengkunat, Pesisir Barat. 

 

Para pelaku berencana mengirim benih lobster tersebut melalui jalur darat ke Jambi sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri menggunakan speedboat.

 

Detail Barang Bukti, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Lobster Pasir: 42.751 ekor; Lobster Mutiara: 7.000 ekor; Lobster Pasir Jarong: 2.200 ekor. 

 

Jika dihitung berdasarkan harga pasar internasional, terutama di Vietnam yang menjadi salah satu negara tujuan utama, BBL ini bernilai sekitar Rp150 ribu per ekor.

 

“Permintaan BBL di Vietnam sangat tinggi. Negara tersebut menjadi pasar utama bagi sindikat penyelundupan. Modus operandi mereka selalu sama: mengumpulkan benih dari berbagai daerah sebelum mengirimnya ke luar negeri dalam jumlah besar,” tambah Pung.