Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung
Selasa, 10 Desember 2024 - 13:30 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Tersangka T Bin T diduga mengambil keuntungan pribadi dari proses ini, yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.229.366.882.
Landasan Hukum dan Tindakan Hukum
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa tersangka disangkakan melanggar: