Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung
Selasa, 10 Desember 2024 - 13:30 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Modus Operandi: Rekayasa Surat Tanah
Kasus ini bermula pada Maret 2017, saat pemerintah menetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang melibatkan pengukuran lahan di sejumlah desa, termasuk Desa Marga Batin.
Dalam proses tersebut, tersangka T mengetahui adanya ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan yang terdampak proyek.