Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Tersangka T saat digiring
Tersangka T saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Modus Operandi: Rekayasa Surat Tanah

 

Kasus ini bermula pada Maret 2017, saat pemerintah menetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang melibatkan pengukuran lahan di sejumlah desa, termasuk Desa Marga Batin. 

 

Dalam proses tersebut, tersangka T mengetahui adanya ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan yang terdampak proyek.