Buron Tiga Bulan, Direktur di Lampung Tipu Rp10,36 Miliar Dibekuk di Cimahi
Selasa, 3 Desember 2024 - 10:22 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Namun, janji tinggal janji. Ketika para korban menghubungi pihak pembeli, mereka mendapati bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi AR tidak meneruskan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Para korban akhirnya melapor ke Polda Lampung pada 12 September 2024. Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan intensif. Pelacakan dilakukan hingga akhirnya AR ditemukan di lokasi persembunyiannya.
Aset Hasil Kejahatan Disita