Penyelundupan 4.354 Burung Kembali Digagalkan di Lampung

Barang bukti burung yang dimasukkan dalam keranjang
Barang bukti burung yang dimasukkan dalam keranjang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, SE, MM, menjelaskan bahwa burung-burung ini diangkut dari Palembang dengan tujuan Natar, Lampung Selatan.

 

Diduga kuat, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, mengingat beberapa spesies seperti poksay dan pleci memiliki nilai jual tinggi karena suaranya yang merdu.

 

“Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada populasi burung di habitat aslinya. Operasi ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi konservasi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia,” kata Hifzon, saat dikonfirmasi, Jumat 29 November 2024.