Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur
Kamis, 28 November 2024 - 20:35 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp576.400.000.
Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1.000.000 per meter.
Selain itu, ia memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40%, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.