Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur
- Foto Dokumentasi Riduan
"Menurut keterangan Prof. Dadang, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan (MENDIKLAIR) kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004," kata Bambang, saat diwawancarai.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau auditor independen, hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi bukan untuk menyatakannya (MENDIKLAIR) secara resmi di persidangan.
Bambang melanjutkan, saksi ahli lainnya yakni Prof. Mompang Panggabean menuturkan bahwa keringanan diskon atau potongan BPHTB yang diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.
"Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa menyebut penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur,"