Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Lampung Didakwa Korupsi BPHTB, Kuasa Hukum Sebut Prematur
Kamis, 28 November 2024 - 20:35 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Karena itu kan kewenangannya diatur, bahwa memberikan potongan diskon itu diatur dengan peraturan Bupati Nomor 16 pasal 10," tandasnya.
Bambang menambahkan, menurutnya bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa gratifikasi suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
"Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu," tutupnya. (*)