Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau
Senin, 11 November 2024 - 13:06 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) di dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban merupakan murid dari sekolah tempat tersangka mengajar.
Penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para saksi akhirnya mengarahkan polisi untuk menetapkan Fadlurahman Zikri sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.