Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau
Senin, 11 November 2024 - 13:06 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Fadlurahman Zikri dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016.
Yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.